Initial Public Offering

Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyebutkan bahwa penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut :

  • Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk
  • Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para investor sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
  • Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa

Menurut Ang dalam Abid (2013), menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana disebut Initial Public Offering. Penawaran umum perdana dilakukan sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh sumber dana. Penawaran saham tersebut akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dan pemegang saham aslinya. Perusahaan bisa menggunakan dana hasil dari penjualan saham perdana untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan atau pengembang perusahaan, sedangkan investor menjadi menarik karena menjanjikan return yang tinggi dalam jangka pendek

Initial Public Offering (IPO)

Perusahaan yang membutuhkan dana atau emiten dapat menjual surat berharganya di pasar modal. Surat berharga yang baru dikeluarkan oleh perusahaan kemudian dijual di pasar perdana (primary market). Pasar perdana merupakan tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham obligasi ke masyarakat umum (Samsul dalam Wulandari, 2011). Penawaran umum atau pertama kali disebut dengan Initial Public Offering (IPO), dan perusahaan yang melakukan IPO disebut sebagai perusahaan Go Public. Penawaran umum awal ini telah mengubah status perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk). Harga saham pada pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan Go Public (emiten). Selanjutnya surat berharga yang sudah beredar diperdagangkan di pasar sekunder (Secondary Market).

Terdapat beberapa alasan perusahaan berupaya memperoleh dana dengan melakukan go public di pasar modal. Menurut Suyatmin dalam Wulandari (2011), alasan-alasan perusahaan menawarkan sahamnya di pasar modal adalah sebagai berikut :

  1. Kebutuhan akan dana untuk melunasi hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga mengurangi beban bunga.
  2. Meningkatkan modal kerja
  3. Membiayai perluasan perusahaan (pembangunan pabrik baru, peningkatan kapasitas produksi)
  4. Memperluas jaringan pemasaran dan distribusi
  5. Meningkatkan teknologi produksi
  6. Membayar sarana penunjang (pabrik, perawatan kantor, dll)

Initial Public Offering (IPO)

Permasalahan yang sering dihadapi oleh semua perusahaan adalah bagaimana mendapatkan modal guna mendukung kegiatan operasionalnya. Pada perusahaan perseorangan, biasanya para penyedia modal hanya terdiri dari beberapa investor. Penambahan dana misalnya dengan masuknya investor baru, tentu tidak secara langsung peningkatan likuiditas kepemilikan, selama modal (saham) yang ada tidak bisa secara bebas diperjualbelikan (Nugroho, 2011).

Dalam perkembangannya, bila perusahaan menjadi lebih besar dan semakin membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi aktivitas oprasionalnya, menjual saham pada investor perorangan merupakan salah satu pilihan. Sekali saham perusahaan tersedia di pasar, likuiditas saham akan semakin meningkat yang memungkinkan perusahaan akan mengeluarkan saham baru lagi dan mendapatkan tambahan modal dengan relatif lebih mudah dan biaya rendah. Kondisi ini tentu saja lebih baik dibandingkan dengan bila harus mengandalkan pemilik lama untuk menyuntikkan dana atau modal yang diperlukan sebagaimana dapat kita temukan pada perusahaan perorangan. Menjual saham ke pasar modal (go public) merupakan salah satu alternatif pendanaan yang diminati.

Kim dalam Nugroho (2011), mengemukakan ada dua alasan mengapa perusahaan melakukan IPO, yakni karena pemilik lama ingin mendiversifikasi portofolio mereka dan perusahaan tidak memiliki alternatif sumber dana yang lain untuk membiayai proyek investasinya. Apapun motivasi go public, perusahaan mengiginkan dana yang terkumpul dari IPO bisa maksimum maka perusahaan tersebut menyerahkan masalah yang berkaitan dengan IPO kepada underwriter

Initial Public Offering adalah mekanisme yang harus dilakukan perusahaan saat melakukan penawaran saham pertama kalinya kepada khalayak ramai di pasar perdana. Selain adanya biaya penawaran (floting fees) yang harus ditanggung, sebagian orang masih menganggap bahwa IPO masih merupakan salah satu cara termudah dan termurah bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi dari semakin besarnya atau berkembangnya perusahaan serta meningkatnya kebutuhan investasi.

Daftar Pustaka

Abid MT. 2013. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Abnormal Return Saham Pada Kinerja Jangka Panjang Penawaran Umum Perdana (IPO) [Skripsi]. Semarang. Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro.

Nugroho GA. 2011. Pengaruh Struktur Kepemilikan dan Leverage Terhadap Earning Management Pada Perusahaan Yang Melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia [Skripsi]. Semarang. Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro

Wulandari A. 2011. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Underpricing Pada Penawaran Umum Perdana (IPO), Studi Kasus Pada Perusahaan Go Publik Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2006-2010 [Skripsi]. Semarang. Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro.