Definisi Bisnis atau Usaha

Definisi Bisnis atau Usaha

Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris “business” yang dapat diartikan “perusahaan, urusan, atau usaha”. Bisnis merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita. Bisnis atau usaha dilihat secara keseluruhan sebagai kata kunci bagikehidupan manusia, sebab dengan berusaha manusia dapat hidup dan kemudian mencari nafkah untuk mencari penghasilan demi kelangsungan hidupnya (Kushadiyanto, 2001:8 dalam Wahyudi).

Dalam jaman sekarang ini, dunia usaha sangat komplek dan membutuhkan banyak waktu untuk mereka yang ingin mempelajari secara mendalam. Pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor dalam Alma (1997:7) dalam Wahyudi : “bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat”. Selain itu Brown dan Patrello (1976) dalam Wahyudi menyatakan “Bisnis adalah suatu kegiatan yang menjelaskan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat”.

Menurut Alma (1997:14) dalam Wahyudi, kegiatan bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah modal usaha yang digunakan untuk operasional kerja menjadi 3 kelompok usaha, yaitu :

  1. Bisnis skala besar, yaitu kegiatan usaha yang menggunakan modal usaha lebih dari Rp 100.000.000,-.
  2. Bisnis skala menengah, yaitu kegiatan usaha yang menggunakan modal usaha berkisar antara Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-
  3. Bisnis skala kecil, yaitu kegiatan usaha yang menggunakan modal usaha kurang dari Rp 25.000.000,-.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.IX tahun 1995 dalam Syam, tentang usaha kecil menyatakan bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan atau hasil penjualan per tahun sebagai berikut :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
  • Milik warga negar Indonesia
  • Berdiri Sendiri.
  • Bentuk usaha perorangan.

Biro Pusat Statistik Indonesia (BPS) (1988) mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang terdiri (termasuk) pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik, dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri).

Komisi untuk perkembangan ekonomi (Commity for Economic Development/C.E.D) mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut:

  1. Manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik.
  2. Modal disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil.
  3. Daerah operasi bersifat lokal.
  4. Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil.

Daftar Pustaka

Syam T.W.B. 2010. Analisis Pendapatan Pedagang Buah Di PD Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur [Skripsi]. Bogor: Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor.

Wahyudi N.R. 2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional Di Kabupaten Sukoharjo (Studi Kasus Di Pasar Nguter Kecamatan Nguter) [Skripsi]. Surakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret.